IDENTIFIKASI KEBIJAKAN PENERAPAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH DENGAN IMPLEMENTASI BAIK DITINGKAT PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
![]() |
IDENTIFIKASI KEBIJAKAN PENERAPAN MANAJEMEN
BERBASIS SEKOLAH DENGAN IMPLEMENTASI BAIK DITINGKAT PEMERINTAH PUSAT DAN
PEMERINTAH DAERAH
MANAGEMEN BERBASIS SEKOLAH
SEPTIYA
AJENG TRI RAHAYU
044310538
UPBJJ
FakultasKeguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Terbuka
2023.1
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, atas nikmat
karunia dan petunjuknya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah mata
kuliah Manajemen Berbasis Sekolah yang berjudul "Identifikasi Kebijakan
Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah dengan Implementasi baik ditingkat Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah". Makalah ini mempunyai tujuan agar mahasiswa
dapat mengetahui dan menjelaskan strategi implementasi manajemen berbasis
sekolah, menjelaskan tahapan implementasi manajemen berbasis sekolah,
menjelaskan cara meningkatkan mutu pendidikan berdasarkan implementasi
manajemen berbasis sekolah.
Dan sebagai penulis, menyadari bahwa masih banyak
kesalahan dan kekurangan yang membuat makalah projek ini
kurang sempurna. Penulis hanya berusaha semaksimal mungkin dengan kemampuan penulis.Tugas satu ini dibuat
untuk memenuhi tugas Manajemen
Berbasis Sekolah.Dengan menyelesaikan
tugas makalah, penulis berharap semoga denganprojectyang kurangsempurna
ini dapat memberikan banyak manfaat yang dapat kita ambil.
Kediri,
30 April 2023
Septiya Ajeng Tri Rahayu
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Penggunaan Otonomi Pendidikan yang luas
kepada lembaga pendidikan di Indonesia
merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap gejala yang muncul dalam
masyarakat, sebagai peningkatan pemerataan pendidikan. Peran serta
masyarakat secara esensial landasan
filosofis otonomi daerah adalah pemberdayaan menuju kematangan dan kualitas
masyarakat yang dicita-citakan. Pemberian otonomi menuntut pendekatan menejemen
yang lebih kondusif di sekolah-sekolah
untuk memberdayakan komponen
masyarakat secara efektif. Manajemen berbasis sekolah merupakan suatu konsep
yang menawarkan otonomi kepada sekolah dalam rangka meningkatkan mutu,
efisiensi dan pemerataan pendidikan agar dapat mengakomodasi keinginan
masyarakat setempat serta menjalin kerjasama yang erat antar sekolah,
masyarakat dan pemerintah.
Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang tentang sistem
Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk
mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia
Indonesiadalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Setiap warga Negara mempunyai
hak yang sama untuk memperoleh pendidikan serta kesempatan seluas-luasnya untuk
mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, keterampilan yang
berkualitas.
Merujuk pada
Undang-undang No. 3 2 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah, penyelenggaraan
pendidikan merupakan salah satu keharusan yang menjadi wewenang pemerintah
kabupaten/kota. Kemudian, dalam
Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional menegaskan
bahwa pendidikan diselenggarakann secara demokratis dan berkeadilan serta
diskriminatif dengan menunjukkan tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan ,
nilai cultural dan kemajemukan bangsa.
Sebenarnya upaya peningkatan mutu pendidikan secara
efektif cukup menjadi rambu-rambu pelaksanaan pendidikan akan tetapi perlu
standarisasi dan pengendalian mutu secara nasional sebagai bentuk upaya
peningkatan secara umum standard pendidikan ini diperkuat dengan adanya pasal
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
identifikasi dua rambu-rambu dasar kebijakan Manajemen Berbasis Sekolah di
Indonesia ?
2. Apa
saja contoh ketentuan atau peraturan perundang-undangan berkenaan dengan
implementasi Manajemen berbasis Sekolah baik di tingkat pemerintah pusat,
pemerintah daerah sebagai daerah otonom
C.
TUJUAN PENULISAN MAKALAH
1. Mengetahui
identifikasi dan rambu-rambu dasar kebijakan Manajemen Berbasis Sekolah di
Indonesia.
2. Mengetahui
apa saja contoh ketentuan atau peraturan perundang-undangan berkenaan dengan
implementasi Managemen Berbasis Sekolah di tingkat pemerintah pusat, pemerintah
daerah sebagai daerah otonom.
BAB II
LANDASAN TEORI
Manajemen
adalah proses penggunaan sumber daya efektif untuk mencapai sasaran , berbasis
memiliki dasar. Sedangakan sekolah
berate lembaga untuk belajar. Pricilla Wohlsteller dan Albert Mohrman
menjelaskan bahwa pada hakikatnya manajemen sekolah berpijak pada self Determination Theory. Teori ini
menyatakan bahwa apabila seseorang atau sekelompok orang memiliki kepuasan
untuk mengambil keputusan sendiri, maka orang atau kelompok orang tersebut akan
memiliki tanggung jawab yang besar untuk
melakukan apa yang telah diputuskan. Berangkat dari teori ini banyak manajemen
berbasis sekolah yang dikemukakan oleh pakar.
Secara
luas bahwa Manajemen Berbasis Sekolah(MBS) adalah pendekatan politis untuk
mendesain ulang organisasi sekolah dengan memberikan kewenangan dan kekuasaan
kepada partisipasi sekolah pada tingkat local guna untuk memajukan sekolah.
Partisipasi local yang dimaksudkan adalah partisipasi kepala sekolah, guru dan
masyarakat lokal
Sedangkan
Mulyasa (2004) berpendapat bahwa agar MBS dapat berjalan dengan tertib, lancar
dan benar-benar terintegrasi dalam suatu system kerja sama untuk mencapai
tujuan, sedikitnya terdapat 7(tujuh) komponen yang harus dikelola secara
desentralisasi, yaitu kurikulum dan program pengajaran, tenaga kependidikan,
kesiswaan, keuangan, sarana dan prasarana pendidikan, pengelolaan hubungan
sekolah dan masyarakat, serta manajemen pelayanan khusus lembaga pendidikan.
Dari kedua pendapat tersebut, walau dengan istilah yang sedikit berbeda
ternyata memberikan batasan yang sama tentang komponen yang harus dikelola
secara otonomi di sekolah. Adapun komponen tersebut dapat dirinci sebagai
berikut : 1) Perencanaan dan Evaluasi, 2) Pengelolaan Kurikulum, 3) Pengelolaan
Proses Belajar Mengajar membaca, 4) Pengelolaan Ketenagaan, 5) engelolaan
Fasilitas, 6) Pengelolaan Keuangan , 7) Pelayanan Siswa, 8)Hubungan
Sekolah-Masyarakat,9)Pengelolaan Iklim Sekolah.
III
PEMBAHASAN
A.
Rambu-rambu
dasar kebijakan Manajemen Berbasis Sekolah di Indonesia
Manajemen berbasis sekolah memberikan
kebebabasan dan kewenangan yang luas kepada kepala sekolah disertai seperangkat
tanggung jawab. Dengan adanya otonomi yang memberikan tanggung jawab
pengelolaan sumber daya dan strategi Manajemen Berbasis Sekolah.
• Standar Pelayanan Minimum (SPM): SPM adalah pedoman yang menetapkan tingkat kualitas
minimal pelayanan dasar yang harus diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
SPM dibuat untuk setiap sektor dan mencakup aspek kuantitas dan kualitas
pelayanan, serta waktu dan biaya yang diperlukan untuk menyediakan layanan
tersebut. Pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi SPM dalam memberikan
layanan publik, sementara masyarakat berhak memperoleh layanan sesuai dengan
SPM.
Rambu-rambu kerja MBS ini bertujuan untuk melihat kemampuan sekolah dalam mengelola semua sumber daya yang ada dan mempertanggung jawabkan semua kegiatan sekolah. Pengelolaan sumber daya sekolah tersebut dapat dilihat dari kegiatan-kegiatan antara lain meliputi :
1. Aspek dana. Sekolah diberi dana utuh
berdasarkan kebutuhan dan diberi wewenang mengelola serta mencari tambahan
kekurangannya. 2. Aspek kurikulum. Pada kegiatannya tetap berpegang pada
kurikulum nasional, tapi ada kewenangan untuk memutuskan cara apa yang dipakai
(misal;penambahan jam pelajaran, pengubahan jadwal) dan pemberdayaan mulok
sebagai kebutuhan sekolah. 3. Aspek ketenagaan. Pada aspek ketenagaan ini tidak
ada kewenangan untuk merekrut dan memecat tenaga, tetapi dilibatkan dalam
menetapkan tenaga dan menilai kinerja. 4. Pengembangan profesioalisme. Untuk
semua orang yang terlibat dalam pendidikan seperti jajaran Kandep dan Dinas,
Kepala Sekolah, Guru, Pengurus BP3, dan tokoh masyarakat. 5. Peran serta
masyarakat. BP3 atau masyarakat ikut terlibat, bukan hanya dalam hal dana tapi
juga bidang teknis edukatif dan membantu mencari guru atau menjadi guru
pengganti serta membicarakan kinerja guru dengan siswa. 6. Keterlibatan
pemerintah tetap diperlukan untuk menentukan kurikulum, penilaian dan
pemantauan kinerja sekolah secara keseluruhan.
Standar pelayanan minimal
pendidikan dasar adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui
jalur pendidikan formal yang diselenggarakan pemerintah kabupaten/ kota. SPM
mengatur jenis dan mutu layanan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah
kabupaten/kota dan sekolah/madrasah. SPM juga merupakan pelaksanaan
disentralisasi penyelenggaraan kewenangan di bidang pendidikan dasar. SPM
difokuskan pada upaya untuk memastikan bahwa setiap sekolah/madrasah dapat
menyelenggarakan proses pembelajaran dengan baik.
SPM Pendidikan Dasar mengatur
mengenai:
a.Apa yang harus tersedia di
sekolah/madrasah seperti guru, kepala sekolah/madrasah, tenaga kependidikan,
sarana-prasarana, media, buku, dan sebagainya.
b.Apa yang harus terjadi di
sekolah/madrasah, misalnya guru harus menyiapkan RPP, kepala sekolah/madrasah
melakukan supervisi akademik, pemenuhan jam belajar, dan sebagainya.
Indikator Pemenuhan SPM
Dalam Permendiknas Nomor 15
Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di
Kabupaten/Kota, terdapat 13 indikator pemenuhan SPM yang merupakan tanggung
jawab sekolah/madrasah, dan 14 indikator pemenuhan SPM yang merupakan tanggung
jawab kabupaten/kota. Indikator Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Dasar oleh Sekolah/Marasah terdiri dari yang dipaparkan berikut.
1)Setiap SD/MI menyediakan
buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata
pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set
untuk setiap peserta didik;
2)Setiap SMP/MTs menyediakan
buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua
mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
3)Setiap SMA/MA menyediakan
buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua
mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
• Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Berbasis
Hasil (PPBH): PPBH adalah
pendekatan dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kebijakan yang
didasarkan pada hasil yang ingin dicapai, bukan hanya pada input atau aktivitas
yang dilakukan. Dalam konteks MBS, PPBH digunakan untuk memastikan bahwa
pemerintah merencanakan dan menganggarkan dana untuk memenuhi SPM, serta mengevaluasi
apakah hasil yang diharapkan telah tercapai atau tidak. PPBH juga memungkinkan
pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas dan efisiensi kebijakan serta
memperbaiki kebijakan yang kurang berhasil.
Dengan adanya SPM dan PPBH sebagai rambu-rambu dasar kebijakan
penerapan MBS, diharapkan pelayanan dasar yang diberikan oleh pemerintah dapat
lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
B.
Manajemen
berbasis Sekolah baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah sebagai
daerah otonom
Kewenangan daerah kabupaten dan
kota, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 11, mencakup semua bidang
pemerintahan, yakni pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,
pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan
hidup, pertanahan, koperasi serta tenaga kerja. Dalam bidang pendidikan, pada
saat ini kebijakan pendidikan dasar berada di bawah kewenangan daerah kabupaten
dan kota; sedangkan pendidikan menengah dan sekolah luar biasa berada di bawah
kewenangan pemerintah provinsi.
Dalam pelaksanaannya, hubungan antara
pusat dan daerah itu justru yang mendukung pengembangan otonomi daerah. Kondisi
ini muncl karena (1) pemerintah pusat cenderung menearpkan keseragaman tindakan
dan pengaturan bagi daerah-daerah atas dasar uniformitas, (2) Pemerintah pusat
yang bertindak sebagai pemrakarsa sedangkan daerah berfungsi sebagai
fasilitator terhadap program yang dirancang oleh pusat, (3) Pembagian wewenang
dan tanggung jawab pemerintahan antara pusat dan daerah selalu dikaitkan dengan
sistem penyerahan urusan Rumah tangga, (4) Batasan tugas pembantuan sudah
mengarah pada batasan Dekonsentrasi daripada tugas pembantuan iti sendiri.
(Fasli Jalal dan Dedi Supriadi, 2001) Dalam otonomi daerah, ada beberapa
pilihan strategi yang layak dipertimbangkan oleh pemerintah daerahuntuk
menyelenggarakan di sekolah antara lain, MPMBS (Manajemen Peningkatan Mutu
Berbasis Sekolah) yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan MBS (Manajemen
Berbasis Sekolah).
Keinginan pemerintah, yang digariskan dalam haluan
negara dan undang-undang sisdiknas agar pengelolaan pendidikan dilakukan secara
desentralisasi, menuntut partisipasi masyarakat secara aktif untuk
merealisasikan otonomi daerah. Karena itu pula perlu kesiapan sekolah, sebagai
ujung tombak pelaksana politik pendidikan, pada garis bawah.
Sistem pendidikan yang dapat mengakomodasi
seluruh elemen esensial diharapkan muncul dari pemerintah daerah kabupaten dan
kota serta provinsi sebagai penerima wewenang otonomi. Pendidikan yang selama
ini dikelola secara terpusat (sentralisasi) harus diubah sejalan dengan irama
yang sedang berkembang, yakni desentralisasi dalam bentuk Manajemen Berbasis
Sekolah (MBS). Hal ini penting, terutama dalam kaitannya dengan peningkatan
mutu pendidikan.
MBS merupakan suatu ide tentang
pengambilan keputusan pendidikan yang diletakkan pada posisi paling dekat
dengan pembelajaran, yakni sekolah. Pemberdayaan sekolah dengan memberikan
otonomi yang lebih besar, di samping menunjukkan sikap tanggap pemerintah
terhadap tuntutan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan efisiensi, mutu,
dan pemerataan pendidikan. Penekanan aspek-aspek tersebut sifatnya situasional
dan kondisional sesuai dengan masalah yang dihadapi dan politik yang dianut
pemerintah. Misalnya krisis multidimensi yang sudah lama melanda Indonesia,
tidak dapat dihindari dampaknya terhadap pendidikan, terutama berkurangnya
kemampuan pemerintah dalam penyediaan dana yang memadai untuk pendidikan dan
menurunnya kemampuan sebagian orang tua untuk membiayai pendidikan anaknya.
Kondisi tersebut secara langsung berakibat pada menurunnya mutu pendidikan dan
terganggunya proses pemerataan.
Pelaksanaan Desentralisasi Pendidikan pada Otonomi Daerah
Pola hubungan antara Pemerintah pusat dan Daerah
sesungguhnya telah diatur sejak berdirinya negara kesatuan RI yang diperkuat
dengan dikeluarkannya UU No. 5 tahun 1974 tentang pokok- MM Wahyuningrum,
Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah dan Desentralisasi Pendidikan ... hal.
41-49 , No. 02/Th II/Oktober/2006 45 pokok pemerintahan di daerah. UU ini
menyebutkan bahwa Negara kesatuan RI dibagi kedalam daerah-daerah otonom dan
wilayah administrasi. Pasal 2 UU tersebut menetapkan bahwa titik berat otonomi
daerah diletakan pada Daerah tingkat II yang pelaksanaannya diatur dengan
peraturan pemerintah (PP). Adapun tujuan otonomi daerah adalah untuk
memungkinkan daerah yang bersangkutan dapat mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri. Dalam pelaksanaannya, hubungan abtara pusat dan daerah itu
justru yang mendukung pengembangan otonomi daerah. Kondisi ini muncl karena (1)
pemerintah pusat cenderung menearpkan keseragaman tindakan dan pengaturan bagi
daerah-daerah atas dasar uniformitas, (2) Pemerintah pusat yang bertindak
sebagai pemrakarsa sedangkan daerah berfungsi sebagai fasilitator terhadap program
yang dirancang oleh pusat, (3) Pembagian wewenang dan tanggung jawab
pemerintahan antara pusat dan daerah selalu dikaitkan dengan sistem penyerahan
urusan Rumah tangga, (4) Batasan tugas pembantuan sudah mengarah pada batasan
Dekonsentrasi daripada tugas pembantuan iti sendiri. (Fasli Jalal dan Dedi
Supriadi, 2001) Dalam otonomi daerah, ada beberapa pilihan strategi yang layak
dipertimbangkan oleh pemerintah daerahuntuk menyelenggarakan di sekolah antara
lain, MPMBS (Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah) yang kemudian lebih
dikenal dengan sebutan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah)
Penataan sistem pendidikan yang
memeberikan keleluasaan penuh kepada kepala sekolah (dan atas kesepakatan
seluruh stafnya) untuk memanfaatkan sumber belajar dan semua fasilitas yang
tersedia untuk menyelenggarakan pendidikan bagi siswa serta bertanggung jawab
penuh atas segala tindakannya itu. Kemandirian sekolah terutama kepala sekolah
dan stafnya dapat diterapkan dalam bidang kurikulum, ketenagaan, dan dana.
Melalui pelibatan masyarakat dalam
pengelolaan sekolah, pemerintah akan terbantu baik dalam kontrol maupun
pembiayaan sehingga pemerintah dapat lebih berkonsentrasi pada “masyarakat
kurang mampu” yang semakin bertambah jumlahnya. Dalam pada itu, mengendurnya
birokrasi sejalan dengan prinsip desentralisasi dalam konteks otonomi daerah
juga mendukung efisiensi tersebut.
PENUTUP
Satu
cara yang berguna dalam menyimpulkan yaitu melihat tantangan sebagai salah satu
cara menciptakan suatu jenis system pendidikan yang sesuai dengan perkembangan.
Membutuhkan system berarti secara interaktif menghubungkan lapisan-lapisan dan
fungsi tata kelola yang berbeda.
Manajemen berbasis sekolah menghantar pada harapan reformasi sekolah bila
diimplementasikan dengan kondisi yang benar, ia menjadi satu dari sekian strategi
yang diterapkan dalam pembaruan terus menerus dengan strategi yang melibatkan
pemerintah, penyelenggara, dewan menejemen sekolah dalam satu system sekolah.
DAFTAR
PUSTAKA
Mulyasa, E (2021)
Manajemen Berbasis Sekolah.
Tanggerang Selatan : Universitas Terbuka
Depdiknas
(2001), Manajemen Peningkatan Mutu
Berbasis Sekolah, Buku 1. Konsep dan Pelaksanaan, Edisi 3
Dirjen
Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pendidikan Menengah Umum (2000), Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah,
Jakarta: Depdiknas
Fasli
Jalal dan Dedi Supriadi (2001), Reformasi
Pendidikan Dalam Konteks Otonomi Daerah, Yogyakarta: Adicita.
H.A.R.
Tilaar (1999), Manajemen Pendidikan
Nasional, Bandung: Remaja Rosdakarya. Nurkholis (2001), Hakikat Desentralisasi Model Manajemen
Berbasis Sekolah, Jakarta
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
UU
RI No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penjelasannya.
Semarang: Aneka Ilmu.
UU
RI No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah,
Jakarta: Sejahtera Mandiri.

Komentar
Posting Komentar