IDENTIFIKASI KEBIJAKAN PENERAPAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH DENGAN IMPLEMENTASI BAIK DITINGKAT PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

 

 MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH

Logo UT - Universitas Terbuka
 

 

 

 

 


IDENTIFIKASI KEBIJAKAN PENERAPAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH DENGAN IMPLEMENTASI BAIK DITINGKAT PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

 

MANAGEMEN BERBASIS SEKOLAH

SEPTIYA AJENG TRI RAHAYU

044310538

 

 

 

 

 

 

 

UPBJJ

 

FakultasKeguruan dan Ilmu Pendidikan

Universitas Terbuka

2023.1


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur saya  panjatkan kepada Allah SWT, atas nikmat karunia dan petunjuknya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Manajemen Berbasis Sekolah yang berjudul "Identifikasi Kebijakan Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah dengan Implementasi baik ditingkat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah". Makalah ini mempunyai tujuan agar mahasiswa dapat mengetahui dan menjelaskan strategi implementasi manajemen berbasis sekolah, menjelaskan tahapan implementasi manajemen berbasis sekolah, menjelaskan cara meningkatkan mutu pendidikan berdasarkan implementasi manajemen berbasis sekolah.

Dan sebagai penulis, menyadari bahwa masih banyak kesalahan dan kekurangan yang membuat makalah projek ini kurang sempurna. Penulis hanya berusaha semaksimal mungkin dengan kemampuan penulis.Tugas satu ini dibuat untuk memenuhi tugas Manajemen Berbasis Sekolah.Dengan menyelesaikan tugas makalah, penulis berharap semoga denganprojectyang kurangsempurna ini dapat memberikan banyak manfaat yang dapat kita ambil.

 

 

                                                                                    Kediri, 30 April 2023

 

 

 

                                                                                    Septiya Ajeng Tri Rahayu


BAB 1

PENDAHULUAN

 

 

A.    Latar Belakang

Penggunaan Otonomi Pendidikan yang luas kepada lembaga  pendidikan di Indonesia merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap gejala yang muncul dalam masyarakat, sebagai peningkatan pemerataan pendidikan. Peran serta masyarakat  secara esensial landasan filosofis otonomi daerah adalah pemberdayaan menuju kematangan dan kualitas masyarakat yang dicita-citakan. Pemberian otonomi menuntut pendekatan menejemen yang lebih kondusif di sekolah-sekolah  untuk memberdayakan  komponen masyarakat secara efektif. Manajemen berbasis sekolah merupakan suatu konsep yang menawarkan otonomi kepada sekolah dalam rangka meningkatkan mutu, efisiensi dan pemerataan pendidikan agar dapat mengakomodasi keinginan masyarakat setempat serta menjalin kerjasama yang erat antar sekolah, masyarakat dan pemerintah.

 Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang tentang sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesiadalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan serta kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, keterampilan yang berkualitas.

Merujuk pada Undang-undang No. 3 2 Tahun  2004 tentang pemerintah Daerah, penyelenggaraan pendidikan merupakan salah satu keharusan yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.  Kemudian, dalam Undang-undang No  20 tahun  2003 tentang system pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakann secara demokratis dan berkeadilan serta diskriminatif dengan menunjukkan tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan , nilai cultural dan kemajemukan bangsa.

Sebenarnya upaya  peningkatan mutu pendidikan secara efektif  cukup menjadi rambu-rambu  pelaksanaan pendidikan akan tetapi perlu standarisasi dan pengendalian mutu secara nasional sebagai bentuk upaya peningkatan secara umum standard pendidikan ini diperkuat dengan adanya pasal PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

 

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Bagaimana identifikasi dua rambu-rambu dasar kebijakan Manajemen Berbasis Sekolah di Indonesia ?

2.      Apa saja contoh ketentuan atau peraturan perundang-undangan berkenaan dengan implementasi Manajemen berbasis Sekolah baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah sebagai daerah otonom

 

C.    TUJUAN  PENULISAN MAKALAH

1.      Mengetahui identifikasi dan rambu-rambu dasar kebijakan Manajemen Berbasis Sekolah di Indonesia.

2.      Mengetahui apa saja contoh ketentuan atau peraturan perundang-undangan berkenaan dengan implementasi Managemen Berbasis Sekolah di tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah sebagai daerah otonom.

BAB II

LANDASAN TEORI

Manajemen adalah proses penggunaan sumber daya efektif untuk mencapai sasaran , berbasis memiliki dasar. Sedangakan sekolah  berate lembaga untuk belajar. Pricilla Wohlsteller dan Albert Mohrman menjelaskan bahwa pada hakikatnya manajemen sekolah berpijak pada self Determination Theory. Teori ini menyatakan bahwa apabila seseorang atau sekelompok orang memiliki kepuasan untuk mengambil keputusan sendiri, maka orang atau kelompok orang tersebut akan memiliki tanggung jawab  yang besar untuk melakukan apa yang telah diputuskan. Berangkat dari teori ini banyak manajemen berbasis sekolah yang dikemukakan oleh pakar.

Secara luas bahwa Manajemen Berbasis Sekolah(MBS) adalah pendekatan politis untuk mendesain ulang organisasi sekolah dengan memberikan kewenangan dan kekuasaan kepada partisipasi sekolah pada tingkat local guna untuk memajukan sekolah. Partisipasi local yang dimaksudkan adalah partisipasi kepala sekolah, guru dan masyarakat lokal

Sedangkan Mulyasa (2004) berpendapat bahwa agar MBS dapat berjalan dengan tertib, lancar dan benar-benar terintegrasi dalam suatu system kerja sama untuk mencapai tujuan, sedikitnya terdapat 7(tujuh) komponen yang harus dikelola secara desentralisasi, yaitu kurikulum dan program pengajaran, tenaga kependidikan, kesiswaan, keuangan, sarana dan prasarana pendidikan, pengelolaan hubungan sekolah dan masyarakat, serta manajemen pelayanan khusus lembaga pendidikan. Dari kedua pendapat tersebut, walau dengan istilah yang sedikit berbeda ternyata memberikan batasan yang sama tentang komponen yang harus dikelola secara otonomi di sekolah. Adapun komponen tersebut dapat dirinci sebagai berikut : 1) Perencanaan dan Evaluasi, 2) Pengelolaan Kurikulum, 3) Pengelolaan Proses Belajar Mengajar membaca, 4) Pengelolaan Ketenagaan, 5) engelolaan Fasilitas, 6) Pengelolaan Keuangan , 7) Pelayanan Siswa, 8)Hubungan Sekolah-Masyarakat,9)Pengelolaan Iklim Sekolah.


III

PEMBAHASAN

 

A.    Rambu-rambu dasar kebijakan Manajemen Berbasis Sekolah di Indonesia

Manajemen berbasis sekolah memberikan kebebabasan dan kewenangan yang luas kepada kepala sekolah disertai seperangkat tanggung jawab. Dengan adanya otonomi yang memberikan tanggung jawab pengelolaan sumber daya dan strategi Manajemen Berbasis Sekolah.

• Standar Pelayanan Minimum (SPM): SPM adalah pedoman yang menetapkan tingkat kualitas minimal pelayanan dasar yang harus diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. SPM dibuat untuk setiap sektor dan mencakup aspek kuantitas dan kualitas pelayanan, serta waktu dan biaya yang diperlukan untuk menyediakan layanan tersebut. Pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi SPM dalam memberikan layanan publik, sementara masyarakat berhak memperoleh layanan sesuai dengan SPM.

Rambu-rambu kerja MBS ini bertujuan untuk melihat kemampuan sekolah dalam mengelola semua sumber daya yang ada dan mempertanggung jawabkan semua kegiatan sekolah. Pengelolaan sumber daya sekolah tersebut dapat dilihat dari kegiatan-kegiatan antara lain meliputi :

 1. Aspek dana. Sekolah diberi dana utuh berdasarkan kebutuhan dan diberi wewenang mengelola serta mencari tambahan kekurangannya. 2. Aspek kurikulum. Pada kegiatannya tetap berpegang pada kurikulum nasional, tapi ada kewenangan untuk memutuskan cara apa yang dipakai (misal;penambahan jam pelajaran, pengubahan jadwal) dan pemberdayaan mulok sebagai kebutuhan sekolah. 3. Aspek ketenagaan. Pada aspek ketenagaan ini tidak ada kewenangan untuk merekrut dan memecat tenaga, tetapi dilibatkan dalam menetapkan tenaga dan menilai kinerja. 4. Pengembangan profesioalisme. Untuk semua orang yang terlibat dalam pendidikan seperti jajaran Kandep dan Dinas, Kepala Sekolah, Guru, Pengurus BP3, dan tokoh masyarakat. 5. Peran serta masyarakat. BP3 atau masyarakat ikut terlibat, bukan hanya dalam hal dana tapi juga bidang teknis edukatif dan membantu mencari guru atau menjadi guru pengganti serta membicarakan kinerja guru dengan siswa. 6. Keterlibatan pemerintah tetap diperlukan untuk menentukan kurikulum, penilaian dan pemantauan kinerja sekolah secara keseluruhan.

Standar pelayanan minimal pendidikan dasar adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan pemerintah kabupaten/ kota. SPM mengatur jenis dan mutu layanan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan sekolah/madrasah. SPM juga merupakan pelaksanaan disentralisasi penyelenggaraan kewenangan di bidang pendidikan dasar. SPM difokuskan pada upaya untuk memastikan bahwa setiap sekolah/madrasah dapat menyelenggarakan proses pembelajaran dengan baik.

SPM Pendidikan Dasar mengatur mengenai:

a.Apa yang harus tersedia di sekolah/madrasah seperti guru, kepala sekolah/madrasah, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, media, buku, dan sebagainya.

b.Apa yang harus terjadi di sekolah/madrasah, misalnya guru harus menyiapkan RPP, kepala sekolah/madrasah melakukan supervisi akademik, pemenuhan jam belajar, dan sebagainya.

Indikator Pemenuhan SPM

Dalam Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, terdapat 13 indikator pemenuhan SPM yang merupakan tanggung jawab sekolah/madrasah, dan 14 indikator pemenuhan SPM yang merupakan tanggung jawab kabupaten/kota. Indikator Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar oleh Sekolah/Marasah terdiri dari yang dipaparkan berikut.

1)Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;

2)Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;

3)Setiap SMA/MA menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;

 

• Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Berbasis Hasil (PPBH): PPBH adalah pendekatan dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kebijakan yang didasarkan pada hasil yang ingin dicapai, bukan hanya pada input atau aktivitas yang dilakukan. Dalam konteks MBS, PPBH digunakan untuk memastikan bahwa pemerintah merencanakan dan menganggarkan dana untuk memenuhi SPM, serta mengevaluasi apakah hasil yang diharapkan telah tercapai atau tidak. PPBH juga memungkinkan pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas dan efisiensi kebijakan serta memperbaiki kebijakan yang kurang berhasil.

Dengan adanya SPM dan PPBH sebagai rambu-rambu dasar kebijakan penerapan MBS, diharapkan pelayanan dasar yang diberikan oleh pemerintah dapat lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

B.     Manajemen berbasis Sekolah baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah sebagai daerah otonom

Kewenangan daerah kabupaten dan kota, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 11, mencakup semua bidang pemerintahan, yakni pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi serta tenaga kerja. Dalam bidang pendidikan, pada saat ini kebijakan pendidikan dasar berada di bawah kewenangan daerah kabupaten dan kota; sedangkan pendidikan menengah dan sekolah luar biasa berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Dalam pelaksanaannya, hubungan antara pusat dan daerah itu justru yang mendukung pengembangan otonomi daerah. Kondisi ini muncl karena (1) pemerintah pusat cenderung menearpkan keseragaman tindakan dan pengaturan bagi daerah-daerah atas dasar uniformitas, (2) Pemerintah pusat yang bertindak sebagai pemrakarsa sedangkan daerah berfungsi sebagai fasilitator terhadap program yang dirancang oleh pusat, (3) Pembagian wewenang dan tanggung jawab pemerintahan antara pusat dan daerah selalu dikaitkan dengan sistem penyerahan urusan Rumah tangga, (4) Batasan tugas pembantuan sudah mengarah pada batasan Dekonsentrasi daripada tugas pembantuan iti sendiri. (Fasli Jalal dan Dedi Supriadi, 2001) Dalam otonomi daerah, ada beberapa pilihan strategi yang layak dipertimbangkan oleh pemerintah daerahuntuk menyelenggarakan di sekolah antara lain, MPMBS (Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah) yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah).

 Keinginan pemerintah, yang digariskan dalam haluan negara dan undang-undang sisdiknas agar pengelolaan pendidikan dilakukan secara desentralisasi, menuntut partisipasi masyarakat secara aktif untuk merealisasikan otonomi daerah. Karena itu pula perlu kesiapan sekolah, sebagai ujung tombak pelaksana politik pendidikan, pada garis bawah.

 Sistem pendidikan yang dapat mengakomodasi seluruh elemen esensial diharapkan muncul dari pemerintah daerah kabupaten dan kota serta provinsi sebagai penerima wewenang otonomi. Pendidikan yang selama ini dikelola secara terpusat (sentralisasi) harus diubah sejalan dengan irama yang sedang berkembang, yakni desentralisasi dalam bentuk Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Hal ini penting, terutama dalam kaitannya dengan peningkatan mutu pendidikan.

MBS merupakan suatu ide tentang pengambilan keputusan pendidikan yang diletakkan pada posisi paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah. Pemberdayaan sekolah dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan efisiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Penekanan aspek-aspek tersebut sifatnya situasional dan kondisional sesuai dengan masalah yang dihadapi dan politik yang dianut pemerintah. Misalnya krisis multidimensi yang sudah lama melanda Indonesia, tidak dapat dihindari dampaknya terhadap pendidikan, terutama berkurangnya kemampuan pemerintah dalam penyediaan dana yang memadai untuk pendidikan dan menurunnya kemampuan sebagian orang tua untuk membiayai pendidikan anaknya. Kondisi tersebut secara langsung berakibat pada menurunnya mutu pendidikan dan terganggunya proses pemerataan.

Pelaksanaan Desentralisasi Pendidikan pada Otonomi Daerah

Pola hubungan antara Pemerintah pusat dan Daerah sesungguhnya telah diatur sejak berdirinya negara kesatuan RI yang diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 5 tahun 1974 tentang pokok- MM Wahyuningrum, Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah dan Desentralisasi Pendidikan ... hal. 41-49 , No. 02/Th II/Oktober/2006 45 pokok pemerintahan di daerah. UU ini menyebutkan bahwa Negara kesatuan RI dibagi kedalam daerah-daerah otonom dan wilayah administrasi. Pasal 2 UU tersebut menetapkan bahwa titik berat otonomi daerah diletakan pada Daerah tingkat II yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Adapun tujuan otonomi daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dalam pelaksanaannya, hubungan abtara pusat dan daerah itu justru yang mendukung pengembangan otonomi daerah. Kondisi ini muncl karena (1) pemerintah pusat cenderung menearpkan keseragaman tindakan dan pengaturan bagi daerah-daerah atas dasar uniformitas, (2) Pemerintah pusat yang bertindak sebagai pemrakarsa sedangkan daerah berfungsi sebagai fasilitator terhadap program yang dirancang oleh pusat, (3) Pembagian wewenang dan tanggung jawab pemerintahan antara pusat dan daerah selalu dikaitkan dengan sistem penyerahan urusan Rumah tangga, (4) Batasan tugas pembantuan sudah mengarah pada batasan Dekonsentrasi daripada tugas pembantuan iti sendiri. (Fasli Jalal dan Dedi Supriadi, 2001) Dalam otonomi daerah, ada beberapa pilihan strategi yang layak dipertimbangkan oleh pemerintah daerahuntuk menyelenggarakan di sekolah antara lain, MPMBS (Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah) yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah)

Penataan sistem pendidikan yang memeberikan keleluasaan penuh kepada kepala sekolah (dan atas kesepakatan seluruh stafnya) untuk memanfaatkan sumber belajar dan semua fasilitas yang tersedia untuk menyelenggarakan pendidikan bagi siswa serta bertanggung jawab penuh atas segala tindakannya itu. Kemandirian sekolah terutama kepala sekolah dan stafnya dapat diterapkan dalam bidang kurikulum, ketenagaan, dan dana.

Melalui pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sekolah, pemerintah akan terbantu baik dalam kontrol maupun pembiayaan sehingga pemerintah dapat lebih berkonsentrasi pada “masyarakat kurang mampu” yang semakin bertambah jumlahnya. Dalam pada itu, mengendurnya birokrasi sejalan dengan prinsip desentralisasi dalam konteks otonomi daerah juga mendukung efisiensi tersebut.

 

                                   


 

PENUTUP

Satu cara yang berguna dalam menyimpulkan yaitu melihat tantangan sebagai salah satu cara menciptakan suatu jenis system pendidikan yang sesuai dengan perkembangan. Membutuhkan system berarti secara interaktif menghubungkan lapisan-lapisan dan fungsi tata kelola yang  berbeda. Manajemen berbasis sekolah menghantar pada harapan reformasi sekolah bila diimplementasikan dengan kondisi yang benar, ia menjadi satu dari sekian strategi yang diterapkan dalam pembaruan terus menerus dengan strategi yang melibatkan pemerintah, penyelenggara, dewan menejemen sekolah dalam satu system sekolah.


DAFTAR PUSTAKA

Mulyasa, E (2021) Manajemen Berbasis Sekolah. Tanggerang Selatan : Universitas Terbuka

Depdiknas (2001), Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah, Buku 1. Konsep dan Pelaksanaan, Edisi 3

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pendidikan Menengah Umum (2000), Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah, Jakarta: Depdiknas

Fasli Jalal dan Dedi Supriadi (2001), Reformasi Pendidikan Dalam Konteks Otonomi Daerah, Yogyakarta: Adicita.

H.A.R. Tilaar (1999), Manajemen Pendidikan Nasional, Bandung: Remaja Rosdakarya. Nurkholis (2001), Hakikat Desentralisasi Model Manajemen Berbasis Sekolah, Jakarta

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

UU RI No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penjelasannya. Semarang: Aneka Ilmu.

UU RI No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, Jakarta: Sejahtera Mandiri.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makna Lagu One More Chance "Super Junior"

SUSUNAN SOAL KETRAMPILAN BERBICARA MURID SMA (FORMAT PENILAIAN KOMPONENEN BERBICARA DAN PEDOMAN PENSKORAN NILAI)

Kesenian Jaranan "Turonggo Joyo Saputro" Wates-Kediri Jawa Timur